TATA TERTIB PENGAWAS UJIAN
1. Memasuki
ruang ujian 20 menit sebelum tanda mulai Ujian dibunyikan;
2. Melakukan pengecekan
ruangan sesuai dengan tata ruang Ujian;
3. Membacakan tata tertib Ujian sebelum Ujian dimulai;
4. Membuka dan memeriksa
kelengkapan bahan Ujian;
5. Mengedarkan daftar
hadir untuk ditandatangai oleh
peserta Ujian dan mengecek kesesuaiannya dengan
nama peserta sebelum Ujian dimulai;
6. Membagikan lembar jawaban Ujian bila ada dan membimbing pengisian identitas peserta sebelum waktu Ujian dimulai;
7. Membagikan naskah soal kepada peserta Ujian dalam posisi terbalik;
8. Pempersilakan peserta Ujian untuk memeriksa kelengkapan naskah soal ujian setelah tanda waktu Ujian dimulai;
9. Pengawasi pelaksanaan Ujian dengan sungguh-sungguh,tidak
mengganggu pelaksanaan PASI, dan tidak diperkenankan menjelaskan materi soal
kepada peserta Ujian;
10.
Penjaga ketertiban
dan ketenangan suasana selama
ujian berlangsung;
11. Mengumpulkan dan
mengecek kelengkapan lembar jawaban Ujian (bila ada) dan naskah soal setelah
tanda selesai mengerjakan soal;
12. Menyusun secara urut
lembar jawaban Ujian (bila ada)
mulai dari nomor peserta terkecil;
13. Memasukkan berkas lembar jawaban Ujian dan daftar hadir
ke dalam sampul yang kemudian serta ditandatangani oleh pengawas ruang di dalam ruang Ujian;

Tidak ada komentar:
Posting Komentar